Isi Artikel Utama

Abstrak

Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) telah disahkan dan resmi berlaku per tanggal 17 Oktober 2019. Dalam UU JPH tersebut sifat sertifikasi halal yang semula bersifat voluntary (sukarela) bagi pelaku usaha, telah berubah menjadi mandatory (wajib). Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) juga termasuk dalam ruang lingkup kebijakan jaminan produk halal tersebut. Kota Surabaya memiliki pertumbuhan UMKM yang terus bertumbuh setiap tahunnya. Kebijakan mandatory sertifikasi halal tersebut memiliki problematika tersendiri bagi UMKM di Surabaya yakni (1) Pemahaman tentang regulasi dan syarat pendaftaran sertifikasi halal yang masih minim, (2) Pengetahuan dasar terkait pentingnya memenuhi persyaratan Sistem Jaminan Halal (SJH) agar produk dinyatakan halal dirasa masih kurang, dan (3) Pembiayaan sertifikasi halal yang masih memberatkan. Berdasarkan permasalahan tersebut, Pengabdian Masyarakat ini merumuskan solusi dengan beberapa tahap melalui pelatihan, pembinaan, pendampingan, dan fasilitasi sertifikat halal. Berdasarkan capaian indikator kesiapan mitra dalam pendaftaran sertifikasi halal dan hasil diskusi dengan tim internal, maka terdapat 11 UMKM yang diberikan rekomendasi dan fasilitasi pendaftaran sertifikasi halal gratis. Adapun 10 UMKM lainnya belum dapat direkomendasikan karena terkait dengan belum dimilikinya ijin edar yang juga menjadi salah satu persyaratan dalam pengajuan pendaftaran sertifikasi halal.

Kata Kunci

Pendampingan Sistem Jaminan Halal UMKM

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Gunawan, S. ., Juwari, Aparamarta, H. W. ., Darmawan, R. ., & Rakhmawati, A. . (2022). Pendampingan Berkelanjutan Sistem Jaminan Halal Bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Sewagati, 5(1), 8–14. Diambil dari https://journal.its.ac.id/index.php/sewagati/article/view/378

Artikel Serupa

1 2 > >> 

Anda juga bisa Mulai pencarian similarity tingkat lanjut untuk artikel ini.

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama