Isi Artikel Utama
Abstrak
Tujuan dari pengabdian masyarakat (Abmas) ini adalah mempelajari peran suplai daging segar dalam kesuksesan pendampingan fasilitasi sertifikasi halal dengan pernyataan pelaku usaha (self declare), yang merupakan salah satu cara yang diharapkan mampu mempercepat pemulihan ekonomi di Kelurahan Bulak, Kota Surabaya. Pelaksanaan kegiatan ini dibagi menjadi 6 tahapan, yaitu seleksi pelaku usaha mikro dan kecil, seleksi mahasiswa kuliah kerja nyata (KKN), workshop kader penggerak halal, pendampingan penyusunan dokumen manual Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH), pendaftaran sertifikasi halal, dan pemberian plakat logo binaan pusat kajian halal Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS). Dalam kaitannya dengan bahan yang digunakan harus dipastikan kehalalannya, para pelaku usaha mengalami kesulitan menemukan daging segar halal bersertifikat halal di pasar. Hal ini mengakibatkan sekitar 53% pelaku usaha tidak bisa menikmati program sertifikasi halal gratis 2023. Tempat potong hewan tradisonal yang ada dipasar ternyata tidak ada ijinnya. Kendala kebijakan pemerintah lainnya, yaitu limbah yang sesuai dengan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Tempat potong hewan tradisonal bisa menjadi sumber kontaminasi penyakit karena kemungkinan ternak yang dibawa untuk dipotong berasal dari suatu daerah yang sedang ada dalam keadaan infeksi subklinis suatu penyakit. Sedangkan, kewenangan untuk mengatur tempat potong hewan tradisonal agar bisa menjadi dan memenuhi standard Rumah Potong Hewan (RPH) ada di pemerintah kabupaten/kota.
Kata Kunci
Rincian Artikel
Hak Cipta (c) 2024 Sewagati
Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.