Kajian Penelusuran Produk Halal Kornet Daging Sapi
DOI:
https://doi.org/10.12962/j22759970.vi.194Keywords:
Daging Sapi, Halal, kornet, Titik Kritis, traceabilityAbstract
Indonesia adalah negara dengan mayoritas penduduk beragama islam. Islam telah mengajarkan bahwa dalam keseharian diwajibkan mengkonsumsi makanan halal. Halal dapat ditentukan melalui beberapa metode, salah satunya dengan metode pendekatan telusur halal atau traceability. Traceability bertujuan untuk melihat asal bahan baku, proses pengolahan hingga produk yang dihasilkan sebagai kriteria mendapatkan sertifikasi halal. Sertifikasi Halal adalah sertifikat yang dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal yang berguna sebagai informasi dan kenyamanan demi terjaganya produk-produk yang halal utuk dikonsumsi oleh masyarakat sebagai konsumen terutama konsumen yang beragama Islam sesuai dengan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal. Kornet daging merupakan bahan makanan yang mudah diolah dan sering dikonsumsi oleh masyarakat Indonesia. Kornet daging sapi terdiri atas beberapa merk dengan komposisi yang berbeda-beda dari bahan baku, bahan tambahan hingga bahan penolongnya. Hasil penelusuran diperoleh adanya bahan yang termasuk titik kritis dan non titik kritis baik untuk produk dalam negri maupun luar negri yang telah diakui dan belum diakui oleh Majelis Ulama Indonesia.
References
Databooks, “Indonesia, Negara Berpenduduk Muslim Terbesar Dunia,” 2016. https://databooks.katadata.co.id/datapublish/2016/11/11/indonesia-negara-berpenduduk-muslim-terbesar-dunia (accessed Oct. 13, 2021).
D. P. Nasution, A. Ilmi, F. Lubis, and R. Sembiring, “Identifikasi Persepsi Perilaku Konsumen Tentang Produk Makanan Halal Di Kota Medan,” vol. 4, no. 2, pp. 19–26, 2018.
M.U.I, “Kupas Tuntas Kehalalan Daging Kalengan,” 2020. https://www.halalmui.org/mui14/main/detail/kupas-tuntas-kehalalan-daging-kalengan (accessed Oct. 13, 2021).
B.P.J.P.H., “BPJPH,” 2014. halal.go.id (accessed Oct. 13, 2021).
LPPOM MUI, “Sertifikasi/Ketetapan Halal MUI,” 2021. https://www.halalmui.org/mui14/main/page/setifikatketatapan-halal-mui (accessed Oct. 13, 2021).
M.U.I., “Fatwa MUI No. 12 Tahun 2009 Tentang Standar Sertifikasi Penyembelihan Halal,” Jakarta, 2009.
CIP, “Kornet CIP,” 1948. kornetcip.com (accessed Oct. 22, 2021).
Pronas, “About Pronas,” 2000. https://promas.co.id/1/our-company/about-pronas (accessed Oct. 13, 2021).
Majelis Ulama Indonesia, “Kriteria Sistem Jaminan Halal dalam,” 2021. https://www.halalmui.org/mui14/main/page/kriteria-sistem-jaminan-halal-dalam-has23000 (accessed Oct. 13, 2021).
'N. Naeli, N. Fauziyah, J. T. Isworo, and Y. Kholifudin, “Kadar Lemak , Protein Dan Sifat Sensoris Kornet dengan Substitusi Jantung Pisang,” Universitas Muhammadiyah Semarang.
Badan Pengelolaan Dana Perkebunan Sawit, “Produk Pangan Olahan Kelapa Sawit,” 2018. https://www/bpbd.or.id/produk-pangan-olahan-kelapa-sawit (accessed Oct. 13, 2021).
P. Suptijah, S. H. Suseno, and Kurniawati, “Aplikasi Karagenan Sebagai Cangkang kapsul Keras Alternatif Pengganti Kapsul Gelatin Application of Carrageenan as Hard Capsule for Gelatin Capsule Substitute,” Jphpi, vol. 15, no. 3, pp. 223–231, 2012.
S. Widowati, “Teknologi Pengolahan Kedelai,” Tek. Produksi dan Pengembanga Kedelai, pp. 491–521, 2007.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2021 Amelia Safitri Amel, Mohammad Zakki Fahmi, Setiyo Gunawan
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Copyright
Authors who publish their manuscripts in this journal agree to the following terms:
- The copyright of each article remains with the authors.
- Halal Research Journal holds the right to publish the article first under the Creative Commons Attribution 4.0 International License.
- Authors may distribute their published manuscripts non-exclusively (e.g., to institutional repositories or as part of book publications), provided they acknowledge that the article was first published in this journal.
License
Articles published in this journal are licensed under the Creative Commons Attribution 4.0 International License. This license permits anyone to:
- Copy, distribute, adapt, modify, and create derivative works from the material in any form, including for commercial purposes.
- The condition is that proper credit must be given to the authors for the original work.