Titik Kritis Halal Olahan Natural Products sebagai Bahan Aditif Pangan
DOI:
https://doi.org/10.12962/j22759970.v2i2.424Keywords:
Antioksidan, Halal, Natural Products, Oleoresin, Pewarna, Seasoning, Titik Kritis, Zero HungerAbstract
Produk alam tersedia di alam bebas dengan jumlah dan manfaat yang beragam. Industri pangan menjadi industri dengan kebutuhan terbesar yang dibutuhkan oleh masyarakat. Beberapa bahan tambahan pangan yang diambil dari produk alam sering ditambahkan dalam proses pengolahan untuk membentuk cita rasa nikmat dan menarik konsumen. Titik kritis halal sangat penting diperhatikan dalam mengolah makanan dengan meninjau tujuan penambahan bahan pangan, sumber bahan tambahan pangan tersebut, dan cara pengolahan bahan tambahan pangan. Pada artikel ini mengulas dan mempelajari kandungan dari natural product yang meliputi antioksidan, oleoresin, pewarna, dan seasoning; memilah dan memilih potensi kandungan bahan haram yang ada dalam bahan-bahan tersebut; hingga mampu mempertimbangkan solusi substitusi bahan haram. Halal menjadi sebuah keharusan dalam produk makanan di Indonesia dan diatur dalam peraturan perundang-undangan untuk melindungi umat muslim yang wajib makan makanan halal. Bahan-bahan makanan pun juga harus dijamin kehalalannya supaya produk akhir dapat diberi label halal. Penelitian lebih lanjut diperlukan apabila muncul potensi penggunaan barang non-halal untuk produk-produk bahan alam tersebut. Olahan produk alami meliputi antioksidan, oleoresin, pewarna, dan seasoning memiliki titik kritis masing-masing. Titik kritis kehalalan bahan tambahan pangan dapat ditinjau berdasarkan tujuan pemakaiannya, sumber bahan bakunya, dan cara pengolahannya.
References
T. L. Lutony and Y. Rahmayati, Produksi dan Perdagangan Minyak Atsiri, Jakarta: Penebar Swadaya, 1994.
A. Werdhari, Peran Antioksidan bagi Kesehatan, Jakarta: Balibangkes Kemenkes RI, 2014.
J. M. De Mann, Kimia Makanan, Bandung: ITB Press, 1997.
P. S. Ega, "Kajian Beberapa Bahan Alam berbasis Thibbun Nabawiyang memiliki Aktivitas Peningkat Imunitas," Jurnal Farmasi Unisba, 2021.
R. Hutami, "Sambal, Makanan Khas Indonesia yang Berpotensi Mencegah Arterosklerosis dan Kanker, serta Titik Kritis Kehalalannya," Jurnal Agroindustri Halal ISSN, vol. 1, pp. 2442-3548, 2015.
V. A. Ananingsih dan B. Soedarini, Ekstraksi Oleoresin Biji Pala, Jakarta: Pertanian Repository, 2020.
S. Yuliani, S. I. Kailaku, dan N. F. N. Suyanti, "Pengembangan Produk Jahe Kering dalam Berbagai Jenis Industri," Buletin Teknologi Pascapanen, 2009.
T. Hamidah, Pembuatan Ekstrak Oeleoresin Daun Sirih Hijau (Piper betle L.) sebagai Pengawet Alami (Kajian Suhu dan Lama Waktu Ekstraksi), Malang: Universitas Brawijaya, 2014.
E. A. Citra, Pengembangan Buku Suplemen Mengenai Titik Kritis Kehalalan Bahan Kimia dalam Produk Makanan dan Minuman, Jakarta: Institutional Repository UIN Syarief Hidayatullah Jakarta, 2022.
Kementerian Agama Republik Indonesia, "Bahan yang Dikecualikan dari Kewajiban Bersertifikasi Halal," 2021.
Majelis Ulama Indonesia (MUI), "Produk Makanan dan Minuman yang Mengandung Alkohol/Ethanol," Fatwa MUI, 2018.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Gading Bagus Mahardika, Anisa Ridha Nahara, Setiyo Gunawan
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Copyright
Authors who publish their manuscripts in this journal agree to the following terms:
- The copyright of each article remains with the authors.
- Halal Research Journal holds the right to publish the article first under the Creative Commons Attribution 4.0 International License.
- Authors may distribute their published manuscripts non-exclusively (e.g., to institutional repositories or as part of book publications), provided they acknowledge that the article was first published in this journal.
License
Articles published in this journal are licensed under the Creative Commons Attribution 4.0 International License. This license permits anyone to:
- Copy, distribute, adapt, modify, and create derivative works from the material in any form, including for commercial purposes.
- The condition is that proper credit must be given to the authors for the original work.