Titik Kritis Halal Olahan Natural Products sebagai Bahan Aditif Pangan

Authors

  • Gading Bagus Mahardika Departemen Teknik Kimia ITS
  • Anisa Ridha Nahara
  • Setiyo Gunawan

DOI:

https://doi.org/10.12962/j22759970.v2i2.424

Keywords:

Antioksidan, Halal, Natural Products, Oleoresin, Pewarna, Seasoning, Titik Kritis, Zero Hunger

Abstract

Produk alam tersedia di alam bebas dengan jumlah dan manfaat yang beragam. Industri pangan menjadi industri dengan kebutuhan terbesar yang dibutuhkan oleh masyarakat. Beberapa bahan tambahan pangan yang diambil dari produk alam sering ditambahkan dalam proses pengolahan untuk membentuk cita rasa nikmat dan menarik konsumen. Titik kritis halal sangat penting diperhatikan dalam mengolah makanan dengan meninjau tujuan penambahan bahan pangan, sumber bahan tambahan pangan tersebut, dan cara pengolahan bahan tambahan pangan. Pada artikel ini mengulas dan mempelajari kandungan dari natural product yang meliputi antioksidan, oleoresin, pewarna, dan seasoning; memilah dan memilih potensi kandungan bahan haram yang ada dalam bahan-bahan tersebut; hingga mampu mempertimbangkan solusi substitusi bahan haram. Halal menjadi sebuah keharusan dalam produk makanan di Indonesia dan diatur dalam peraturan perundang-undangan untuk melindungi umat muslim yang wajib makan makanan halal. Bahan-bahan makanan pun juga harus dijamin kehalalannya supaya produk akhir dapat diberi label halal. Penelitian lebih lanjut diperlukan apabila muncul potensi penggunaan barang non-halal untuk produk-produk bahan alam tersebut. Olahan produk alami meliputi antioksidan, oleoresin, pewarna, dan seasoning memiliki titik kritis masing-masing. Titik kritis kehalalan bahan tambahan pangan dapat ditinjau berdasarkan tujuan pemakaiannya, sumber bahan bakunya, dan cara pengolahannya.

References

T. L. Lutony and Y. Rahmayati, Produksi dan Perdagangan Minyak Atsiri, Jakarta: Penebar Swadaya, 1994.

A. Werdhari, Peran Antioksidan bagi Kesehatan, Jakarta: Balibangkes Kemenkes RI, 2014.

J. M. De Mann, Kimia Makanan, Bandung: ITB Press, 1997.

P. S. Ega, "Kajian Beberapa Bahan Alam berbasis Thibbun Nabawiyang memiliki Aktivitas Peningkat Imunitas," Jurnal Farmasi Unisba, 2021.

R. Hutami, "Sambal, Makanan Khas Indonesia yang Berpotensi Mencegah Arterosklerosis dan Kanker, serta Titik Kritis Kehalalannya," Jurnal Agroindustri Halal ISSN, vol. 1, pp. 2442-3548, 2015.

V. A. Ananingsih dan B. Soedarini, Ekstraksi Oleoresin Biji Pala, Jakarta: Pertanian Repository, 2020.

S. Yuliani, S. I. Kailaku, dan N. F. N. Suyanti, "Pengembangan Produk Jahe Kering dalam Berbagai Jenis Industri," Buletin Teknologi Pascapanen, 2009.

T. Hamidah, Pembuatan Ekstrak Oeleoresin Daun Sirih Hijau (Piper betle L.) sebagai Pengawet Alami (Kajian Suhu dan Lama Waktu Ekstraksi), Malang: Universitas Brawijaya, 2014.

E. A. Citra, Pengembangan Buku Suplemen Mengenai Titik Kritis Kehalalan Bahan Kimia dalam Produk Makanan dan Minuman, Jakarta: Institutional Repository UIN Syarief Hidayatullah Jakarta, 2022.

Kementerian Agama Republik Indonesia, "Bahan yang Dikecualikan dari Kewajiban Bersertifikasi Halal," 2021.

Majelis Ulama Indonesia (MUI), "Produk Makanan dan Minuman yang Mengandung Alkohol/Ethanol," Fatwa MUI, 2018.

Downloads

Published

2022-08-08

How to Cite

[1]
G. B. . Mahardika, A. R. . Nahara, and S. . Gunawan, “Titik Kritis Halal Olahan Natural Products sebagai Bahan Aditif Pangan”, hr, vol. 2, no. 2, pp. 112–119, Aug. 2022.

Most read articles by the same author(s)