Prinsip-Prinsip Bahan Tambahan Pangan Yang Memenuhi Syarat Halal: Alternatif Penyedap Rasa Untuk Industri Makanan Halal
DOI:
https://doi.org/10.12962/j22759970.v2i2.419Keywords:
bahan tambahan pangan, halal, mono sodium glutamat, penyedap rasa, zero hunger.Abstract
Indonesia merupakan negara dengan mayoritas penduduk beragama Islam sekitar 87%, sehingga permintaan produk halal di Indonesia juga cukup besar. Makanan halal merupakan makanan bergizi yang tidak mengandung bahan maupun unsur yang dilarang atau haram untuk dikonsumsi baik bahan baku, bahan tambahan dan bahan penolong, termasuk didalamnya adalah penyedap rasa. Perkembangan industri penyedap rasa makanan di Indonesia terlihat semakin banyak diminati oleh masyarakat. Tujuan dari review ini adalah untuk meringkas prinsip-prinsip dasar memproduksi penyedap rasa serta memahami titik kendali dalam produksi penyedap rasa agar dapat meningkatkan jangkauan produk makanan halal. Dengan adanya informasi ini diharapkan dapat menjadi panduan dalam menentukan penyedap rasa yang sesuai dengan kebutuhan produk dan dapat memenuhi persyaratan kehalalan yang berlaku di Indonesia. Penyedap rasa dapat dibuat melalui berbagai proses baik enzimatis, kimiawi maupun sintesis mikroorganisme, dimana dalam review ini disajikan daftar titik kritis halal penyedap rasa dari setiap proses. Konsumen muslim sebaiknya memperhatikan apakah penyedap rasa tersebut berbasis hewani atau nabati, jika berbasis hewani maka harus memperhatikan sumber hewannya apakah berasal dari hewan yang halal dan proses penyembelihannya sesuai kaidah islam. Sedangkan untuk bahan nabati relatif lebih minim untuk titik kritisnya. Untuk penyedap rasa berbasis proses enzimatis dan hasil sintesis mikroorganisme sebaiknya dipilih yang telah memiliki sertifikat halal, komponen tersebut harus berasal dari sumber yang halal.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Claudia Perdani, Ruli Retno Mawarni, Liayati Mahmudah , Setiyo Gunawan
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Copyright
Authors who publish their manuscripts in this journal agree to the following terms:
- The copyright of each article remains with the authors.
- Halal Research Journal holds the right to publish the article first under the Creative Commons Attribution 4.0 International License.
- Authors may distribute their published manuscripts non-exclusively (e.g., to institutional repositories or as part of book publications), provided they acknowledge that the article was first published in this journal.
License
Articles published in this journal are licensed under the Creative Commons Attribution 4.0 International License. This license permits anyone to:
- Copy, distribute, adapt, modify, and create derivative works from the material in any form, including for commercial purposes.
- The condition is that proper credit must be given to the authors for the original work.